Konflik Aset BMKG dan GRIB Jaya di Tangerang Selatan: Tuntutan dan Jalan Panjang Penyelesaian
![]() |
Foto: Kompas |
JATENG.TODAY – Tangerang Selatan, 24 Mei 2025 – Sengketa aset antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan PT GRIB Jaya di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, terus memanas. Kedua pihak saling klaim kepemilikan lahan seluas 1,5 hektare yang kini menjadi lokasi Kantor Stasiun Geofisika BMKG.
Sengketa Bermula dari Dual Klaim Kepemilikan
Konflik ini berawal dari klaim PT GRIB Jaya bahwa mereka memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut sejak 1990-an. Sementara itu, BMKG bersikukuh bahwa tanah itu merupakan aset negara yang telah dialokasikan sejak era 1970-an untuk kepentingan publik.
"Kami sudah berulang kali mencoba bernegosiasi, tapi belum ada titik terang," ujar Direktur PT GRIB Jaya, Andi Wijaya, saat diwawancarai.
Upaya Hukum dan Reaksi Pemerintah
BMKG telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, PT GRIB Jaya mengaku telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan.
Kepala Pusat Hukum BMKG, Drs. Bambang Sutrisno, M.H., menegaskan, "Lahan ini vital untuk operasional pemantauan cuaca dan gempa. Kami tidak akan mengalah."
Dampak pada Masyarakat dan Proyek Strategis
Konflik ini mengancam proyek pengembangan sistem peringatan dini gempa BMKG. Warga sekitar juga resah karena ketidakpastian status lahan menghambat pembangunan infrastruktur.
(ar/ar)
Post a Comment